LPKN | Training Center

Detail Kegiatan LPKN Training Center

BIMBINGAN TEKNIS IMPLEMENTASI TEKNIS TUGAS DAN WEWENANG PPK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PASCA TERBITNYA PERPRES NOMOR 46 TAHUN 2025 (Di lengkapi dengan simulasi, studi kasus, dan Simulasi Kerja)

Dibuat Oleh : Mitha | 22 Jun 2026


Jakarta, 18–19 Juni 2026 – Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menghadapi berbagai perubahan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Implementasi Teknis Tugas dan Wewenang PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pasca Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, pada tanggal 18–19 Juni 2026, bertempat di Hotel The Tavia Heritage Jakarta, diikuti oleh peserta dari berbagai instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, rumah sakit pemerintah, perguruan tinggi, serta lembaga lainnya yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pelaksanaan kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung peningkatan profesionalisme aparatur pemerintah, khususnya para PPK, agar mampu menjalankan tugas dan kewenangannya secara efektif, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan terbaru yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Selain pembelajaran teori, kegiatan ini juga dilengkapi dengan simulasi, studi kasus, dan praktik kerja yang dirancang untuk memberikan pengalaman pembelajaran yang aplikatif dan mudah diterapkan di lingkungan kerja masing-masing peserta.

Pembukaan Kegiatan

Kegiatan diawali dengan proses registrasi peserta yang berlangsung sejak pagi hari. Para peserta melakukan registrasi dan menerima bahan pelatihan sebelum mengikuti rangkaian acara pembukaan. Acara pembukaan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya sebagai bentuk penghormatan kepada bangsa dan negara, dilanjutkan dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh panitia sebagai harapan agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal.

Dalam sambutannya, panitia menyampaikan bahwa perubahan regulasi pengadaan barang/jasa menuntut seluruh pelaksana pengadaan untuk terus meningkatkan kompetensinya. Peran PPK sebagai salah satu aktor utama dalam proses pengadaan menjadi sangat penting karena bertanggung jawab mulai dari tahap perencanaan hingga penyelesaian kontrak. Oleh sebab itu, pemahaman yang mendalam terhadap tugas, tanggung jawab, dan kewenangan PPK menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.

Pendalaman Tugas PPK pada Tahap Perencanaan dan Persiapan Pengadaan

Memasuki sesi materi pertama, peserta mendapatkan pembahasan mengenai Tata Laksana Tugas PPK dalam Perencanaan dan Persiapan Pengadaan. Dalam sesi ini dijelaskan berbagai aspek yang harus diperhatikan oleh PPK sejak awal proses pengadaan, mulai dari identifikasi kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), penetapan strategi pengadaan, hingga penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Fasilitator menjelaskan bahwa kualitas perencanaan akan sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan pengadaan. Kesalahan pada tahap awal sering kali menimbulkan berbagai kendala pada tahap berikutnya, sehingga perencanaan yang matang menjadi kunci utama dalam menghasilkan pengadaan yang efektif dan efisien.

Setelah sesi diskusi yang interaktif dan penuh antusiasme, peserta melanjutkan pembelajaran pada Materi 2: Tata Laksana Tugas PPK dalam Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia. Pada sesi ini dibahas mengenai proses persiapan pemilihan penyedia, koordinasi dengan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), penyusunan dokumen pemilihan, hingga berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pemilihan penyedia agar berjalan sesuai prinsip pengadaan yang transparan, terbuka, dan kompetitif.

Penguatan Kompetensi dalam Pelaksanaan Kontrak

Sesi berikutnya berfokus pada Tata Laksana Tugas PPK dalam Pelaksanaan Kontrak dan Serah Terima. Materi ini menjadi salah satu topik yang mendapatkan perhatian besar dari peserta karena berkaitan langsung dengan tugas sehari-hari PPK dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak.

Fasilitator menjelaskan berbagai tahapan pengelolaan kontrak, mulai dari penandatanganan kontrak, pengendalian pelaksanaan pekerjaan, monitoring progres pekerjaan, pengelolaan perubahan kontrak, penyelesaian permasalahan kontraktual, hingga proses serah terima hasil pekerjaan. Berbagai studi kasus nyata yang sering terjadi di lapangan turut dibahas untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif kepada peserta.

Pada sesi lanjutan setelah istirahat siang, peserta kembali mendalami aspek pelaksanaan kontrak dan serah terima pekerjaan melalui diskusi kasus, identifikasi risiko, serta langkah-langkah mitigasi yang dapat dilakukan oleh PPK untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan kontrak.

Pengadaan Swakelola dan Pengadaan yang Dikecualikan

Materi berikutnya membahas Tata Laksana Tugas dan Kewenangan PPK dalam Penyelenggaraan Swakelola serta Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan. Dalam sesi ini peserta memperoleh pemahaman mengenai berbagai jenis swakelola, mekanisme pelaksanaannya, serta tanggung jawab PPK dalam memastikan kegiatan swakelola berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai pengadaan barang/jasa yang dikecualikan dari ketentuan umum pengadaan pemerintah. Pembahasan ini menjadi sangat penting karena masih banyak pelaksana pengadaan yang menghadapi kendala dalam menentukan mekanisme yang tepat untuk berbagai jenis kebutuhan khusus.

Melalui diskusi dan simulasi yang dilakukan, peserta memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai batasan, prosedur, dan dokumentasi yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan swakelola maupun pengadaan yang dikecualikan.

Strategi Implementasi Produk Dalam Negeri dan Pengendalian TKDN

Menutup sesi hari pertama, peserta mendapatkan materi mengenai Strategi PPK dalam Implementasi Produk Dalam Negeri (PDN) dan Pengendalian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam Kontrak.

Materi ini membahas peran strategis PPK dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Peserta mempelajari cara mengidentifikasi produk yang memiliki sertifikat TKDN, strategi pemenuhan kewajiban penggunaan produk dalam negeri, serta teknik pengendalian dan monitoring implementasi TKDN selama masa pelaksanaan kontrak.

Diskusi yang berkembang menunjukkan tingginya perhatian peserta terhadap upaya peningkatan penggunaan produk dalam negeri sebagai bagian dari dukungan terhadap pertumbuhan industri nasional dan penguatan ekonomi Indonesia.

Praktik Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa

Pada hari kedua, fokus pembelajaran diarahkan pada peningkatan kemampuan teknis peserta dalam melakukan proses kualifikasi penyedia barang/jasa. Materi diawali dengan pembahasan mengenai Melakukan Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa, yang mencakup pemahaman tentang badan usaha, jenis-jenis penyedia, kodefikasi barang dan jasa, serta metode penentuan kriteria pemenuhan kualifikasi penyedia.

Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai tata cara melakukan evaluasi kualifikasi secara objektif, terukur, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berbagai contoh dokumen dan simulasi evaluasi digunakan untuk membantu peserta memahami proses kualifikasi secara lebih mendalam.

Setelah sesi teori selesai, kegiatan dilanjutkan dengan Latihan dan Studi Kasus Melakukan Kualifikasi Penyedia. Dalam sesi ini peserta dibagi ke dalam kelompok-kelompok diskusi untuk menyelesaikan berbagai kasus yang dirancang menyerupai kondisi nyata dalam proses pengadaan.

Melalui simulasi tersebut, peserta diberikan kesempatan untuk melakukan analisis dokumen kualifikasi, mengidentifikasi kesesuaian persyaratan, menentukan kelulusan penyedia, serta mendiskusikan berbagai permasalahan yang sering muncul dalam praktik pengadaan barang/jasa pemerintah.

Metode pembelajaran berbasis studi kasus ini mendapat respons yang sangat positif dari peserta karena memberikan pengalaman langsung dalam menerapkan konsep yang telah dipelajari selama pelatihan.

Narasumber Berpengalaman dan Interaktif

Kegiatan ini menghadirkan fasilitator yang berpengalaman di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, yaitu Ade Kristianto dan Baharuddin Dwi Isnanto. Dengan pengalaman yang luas dalam bidang pengadaan, para fasilitator mampu menyampaikan materi secara sistematis, aplikatif, dan mudah dipahami.

Selama kegiatan berlangsung, suasana pelatihan berjalan sangat dinamis. Peserta aktif mengajukan pertanyaan, berbagi pengalaman, serta mendiskusikan berbagai permasalahan yang dihadapi di instansi masing-masing. Interaksi yang intensif antara peserta dan fasilitator menjadikan proses pembelajaran lebih hidup dan memberikan nilai tambah yang signifikan.

Penutupan Kegiatan

Setelah seluruh materi, simulasi, dan studi kasus selesai dilaksanakan, kegiatan ditutup dengan penyampaian kesimpulan hasil pelatihan dan evaluasi kegiatan. Para peserta menyampaikan apresiasi atas materi yang diberikan karena dinilai sangat relevan dengan kebutuhan pelaksanaan tugas PPK saat ini, khususnya setelah berlakunya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis ini, LPKN berharap seluruh peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga mampu meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen LPKN dalam mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengadaan barang/jasa pemerintah guna mewujudkan pengadaan yang lebih efektif, efisien, dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan nasional dan pelayanan publik di Indonesia.

Kegiatan Terkait :