LPKN | Training Center

Detail Kegiatan LPKN Training Center

PELATIHAN DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (PBJP) LEVEL-1 / BANDUNG

Dibuat Oleh : Mitha | 06 Mar 2026


Pelatihan Certified Contract Management Specialist (CCMS) yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) kembali berlanjut pada Sesi ke-4 yang dilaksanakan pada Jumat, 6 Maret 2026 pukul 14.00 – 15.00 WIB. Pada sesi ini peserta mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai penyusunan rancangan kontrak pengadaan barang/jasa, yang merupakan salah satu tahapan penting dalam memastikan keberhasilan pelaksanaan pengadaan.

Kegiatan ini menghadirkan Bapak Ade Kristianto, ST., M.AP., CCMs sebagai narasumber yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang manajemen kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa kontrak pengadaan merupakan dokumen hukum yang sangat penting karena menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan antara pihak pengguna jasa dan penyedia.

Pada awal sesi, narasumber menjelaskan peran strategis kontrak dalam proses pengadaan barang/jasa, dimana kontrak tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab, serta risiko yang mungkin terjadi selama pelaksanaan pekerjaan. Oleh karena itu, penyusunan rancangan kontrak harus dilakukan secara cermat, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, peserta diberikan pemahaman mengenai struktur dan komponen utama dalam dokumen kontrak pengadaan barang/jasa, seperti identitas para pihak, ruang lingkup pekerjaan, spesifikasi teknis, harga kontrak, jangka waktu pelaksanaan, ketentuan pembayaran, jaminan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Narasumber juga menekankan bahwa setiap klausul dalam kontrak harus disusun secara jelas dan tidak menimbulkan multitafsir agar dapat meminimalkan potensi konflik di kemudian hari.

Dalam sesi ini juga dibahas mengenai jenis-jenis kontrak pengadaan, seperti kontrak lump sum, kontrak harga satuan, kontrak gabungan, serta kontrak payung. Peserta diberikan penjelasan mengenai karakteristik masing-masing jenis kontrak serta kondisi yang tepat untuk penerapannya dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Selain teori, narasumber juga menyampaikan contoh praktik penyusunan rancangan kontrak, termasuk bagaimana merumuskan klausul yang efektif dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas serta transparansi dalam pengadaan. Peserta diajak untuk memahami bagaimana menyusun kontrak yang tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga mampu melindungi kepentingan para pihak dan memastikan pekerjaan dapat terlaksana sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Diskusi interaktif juga menjadi bagian penting dalam sesi ini. Para peserta aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait pengalaman dan tantangan yang sering dihadapi dalam penyusunan kontrak, seperti ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, perubahan lingkup pekerjaan, hingga risiko keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh penyedia. Narasumber memberikan penjelasan serta solusi praktis berdasarkan pengalaman di lapangan, sehingga peserta mendapatkan gambaran yang lebih aplikatif mengenai pengelolaan kontrak pengadaan.

Melalui sesi ini, peserta diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam menyusun rancangan kontrak pengadaan barang/jasa secara profesional, sistematis, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pengadaan yang baik. Pengetahuan ini menjadi bekal penting bagi para praktisi pengadaan dalam memastikan bahwa setiap kontrak yang disusun mampu mendukung pelaksanaan kegiatan secara efektif, efisien, transparan, serta akuntabel.

Dengan terselenggaranya Sesi 4 pelatihan CCMS ini, diharapkan para peserta semakin siap dalam mengelola kontrak pengadaan secara komprehensif, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan, sehingga dapat meminimalkan risiko permasalahan kontraktual dan meningkatkan keberhasilan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kegiatan Terkait :