LPKN | Training Center

Detail Kegiatan LPKN Training Center

Kelas Online Pelatihan Penerapan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dalam Pengadaan Barang/Jasa

Dibuat Oleh : Admin | 28 Sep 2024


Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) menyelenggarakan Kelas Online Pelatihan Penerapan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dalam Pengadaan Barang/Jasa pada tanggal 21 September 2024 pukul 09.30 sampai dengan 12.00 WIB sebanyak 34 peserta terdaftar dari berbagai daerah dam berbagai instansi di Indonesia mengikuti kegiatan tersebut.

Sesi kelas online dibuka oleh Bestari Laksmi Arafahnti dan dimulai dengan lagu Indonesia Raya serta Mars LPKN. Kemudian dilanjutkan ole pemaparan materi yang dilakukan oleh bapak Dr. Wawan Zulmawan S.H., MBA.,M.M., M.H.

 

 

Materi yang dipaparkan:

  1. Kebijakan Anti-Penyuapan:
    • Pengertian dan pentingnya kebijakan anti-penyuapan dalam pengadaan barang/jasa.
    • Proses pengembangan dan penerapan kebijakan anti-penyuapan yang efektif.
    • Studi kasus dan contoh kebijakan anti-penyuapan di organisasi pengadaan.
  2. Pemahaman 6 Prinsip Anti-PenyuapanKeenam prinsip ini adalah panduan utama yang mendasari penerapan sistem manajemen anti-penyuapan. Materi ini akan menguraikan:
    • Prinsip Kepatuhan (Compliance): Kepatuhan terhadap hukum dan regulasi terkait anti-penyuapan.
    • Prinsip Akuntabilitas (Accountability): Tanggung jawab pimpinan dalam mendukung kebijakan anti-penyuapan.
    • Prinsip Transparansi (Transparency): Keterbukaan dalam proses pengadaan.
    • Prinsip Prosedur Proporsional (Proportional Procedures): Penyesuaian kontrol anti-penyuapan berdasarkan tingkat risiko.
    • Prinsip Pemantauan dan Review (Monitoring and Review): Evaluasi berkelanjutan terhadap kebijakan dan prosedur anti-penyuapan.
    • Prinsip Perbaikan Berkelanjutan (Continuous Improvement): Tindakan korektif dan peningkatan sistem secara berkelanjutan.
  3. Peran, Tanggung Jawab, dan Wewenang Organisasi:
    • Definisi peran dan tanggung jawab di dalam organisasi untuk mendukung implementasi ISO 37001:2016.
    • Wewenang dan tanggung jawab unit pengadaan serta pihak terkait dalam penerapan kebijakan anti-penyuapan.
    • Mekanisme pelaporan dan eskalasi dalam kasus dugaan penyuapan.
  4. Sasaran Anti-Penyuapan dan Perencanaan untuk Mencapainya:
    • Menetapkan sasaran anti-penyuapan yang selaras dengan tujuan organisasi.
    • Proses perencanaan untuk mencapai sasaran anti-penyuapan.
    • Pemantauan dan evaluasi kinerja terhadap pencapaian sasaran anti-penyuapan.
  5. Penerapan Pengendalian Anti-Penyuapan oleh Unit Pengadaan dan Penyedia:
    • Identifikasi dan implementasi kontrol anti-penyuapan di berbagai tahap proses pengadaan.
    • Kolaborasi antara unit pengadaan dan penyedia barang/jasa dalam penerapan kontrol anti-penyuapan.
    • Praktik terbaik dalam memantau dan mengevaluasi efektivitas kontrol anti-penyuapan.
  6. Investigasi dan Penanganan Penyuapan:
    • Prosedur untuk investigasi dugaan penyuapan dalam proses pengadaan.
    • Penanganan dan tindak lanjut dari hasil investigasi penyuapan.
    • Penyusunan laporan dan tindakan korektif untuk mencegah terulangnya kasus penyuapan.

 

 

 

 

 

Demikian semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi semua yang terlibat.

Kegiatan Terkait :