Persiapan Menghadapi AUDIT serta MITIGASI RISIKONYA dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagi PEJABAT PEMBUAT KOMITMENT (PPK)
Dibuat Oleh : Mitha | 07 Jul 2026
Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesiapan aparatur pemerintah, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam menghadapi proses audit pengadaan barang/jasa pemerintah, Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) menyelenggarakan Kelas Online Persiapan Menghadapi Audit serta Mitigasi Risikonya dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada 24–27 Juni 2026 pukul 18.30–20.30 WIB dan menghadirkan narasumber Ika Gunawan, S.ST., M.E., Ak., CA.
Pelatihan ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen LPKN dalam mendukung peningkatan kompetensi SDM pengadaan pemerintah agar tidak hanya memahami teknis pelaksanaan pengadaan, tetapi juga mampu mengelola proses pengadaan secara tertib, akuntabel, dan siap menghadapi audit. Dalam praktiknya, PPK memegang peranan penting dalam keseluruhan siklus pengadaan barang/jasa, mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan kontrak, pengadaan melalui e-purchasing, hingga swakelola. Oleh karena itu, pemahaman terhadap audit dan mitigasi risiko menjadi aspek yang sangat penting agar proses pengadaan dapat berjalan sesuai ketentuan serta meminimalkan potensi temuan pemeriksaan di kemudian hari.
Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari berbagai instansi pemerintah yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa, khususnya para PPK, pejabat pengadaan, serta unsur terkait lainnya. Dengan format kelas online, kegiatan dirancang agar tetap efektif, interaktif, dan aplikatif, sehingga peserta dapat mengikuti pembelajaran secara fleksibel tanpa mengurangi kedalaman materi yang diberikan.
Dibuka dengan Semangat Pembelajaran dan Penguatan Peran PPK dalam Audit Pengadaan
Rangkaian kegiatan dimulai pada Rabu, 24 Juni 2026 dengan sesi registrasi peserta pada pukul 18.00–18.30 WIB. Sejak awal kegiatan, peserta telah menunjukkan antusiasme yang tinggi untuk mengikuti pelatihan ini, mengingat tema audit pengadaan merupakan salah satu isu yang sangat relevan dalam pelaksanaan tugas PPK di berbagai instansi pemerintah.
Acara pembukaan berlangsung pada pukul 18.30–18.40 WIB dan dipandu oleh moderator. Kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan Mars LPKN, pembacaan doa, serta perkenalan profil narasumber. Rangkaian pembukaan tersebut menjadi simbol dimulainya kegiatan pembelajaran yang tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga membangun semangat profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Setelah pembukaan, peserta langsung memasuki sesi materi inti yang membahas Overview Audit dalam Pengadaan Barang/Jasa bagi PPK. Pada sesi ini, narasumber menjelaskan secara komprehensif mengenai pengertian audit pengadaan dan posisi strategis PPK dalam proses audit. Peserta memperoleh gambaran bahwa audit pengadaan bukan semata-mata proses pemeriksaan administrasi, melainkan instrumen pengawasan yang bertujuan memastikan bahwa seluruh tahapan pengadaan dilaksanakan sesuai prinsip efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembahasan overview audit, narasumber menguraikan berbagai jenis audit yang dapat dihadapi dalam proses pengadaan, mulai dari audit internal, audit eksternal, hingga audit khusus. Peserta juga diajak memahami alur audit pengadaan dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Penjelasan ini menjadi sangat penting karena banyak PPK yang dalam praktiknya berhadapan dengan pemeriksaan tanpa memiliki gambaran utuh mengenai titik-titik kritis yang menjadi perhatian auditor.
Hari Pertama: Menelaah Audit Perencanaan dan Persiapan Pengadaan
Masih pada hari pertama, materi dilanjutkan dengan topik Audit Perencanaan dan Persiapan Pengadaan Barang/Jasa. Dalam sesi ini, narasumber menekankan bahwa tahapan perencanaan merupakan fondasi utama dalam pengadaan. Kesalahan pada tahap awal seringkali berimplikasi pada munculnya temuan audit pada tahapan berikutnya. Oleh karena itu, peserta dibekali pemahaman mengenai bagaimana menyusun proses perencanaan pengadaan yang efektif, tepat kebutuhan, sesuai anggaran, serta didukung dokumen yang memadai.
Pembahasan kemudian mengarah pada komponen-komponen kunci dalam audit perencanaan, khususnya yang berkaitan dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan metode pemilihan penyedia. Ketiga aspek ini merupakan elemen yang sangat sering menjadi fokus audit karena menentukan kualitas pengadaan sejak tahap awal. Peserta diajak memahami bagaimana auditor melihat kesesuaian antara kebutuhan dengan spesifikasi, kewajaran HPS, serta ketepatan pemilihan metode pengadaan.
Materi ini menjadi sangat relevan karena dalam praktiknya masih banyak temuan audit yang berakar pada perencanaan yang kurang matang, penyusunan spesifikasi yang tidak akurat, penetapan HPS yang tidak didukung data memadai, atau pemilihan metode yang tidak sesuai dengan karakteristik pengadaan. Melalui pembahasan ini, peserta memperoleh wawasan praktis tentang langkah-langkah preventif yang perlu dilakukan sejak awal agar proses pengadaan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik saat diaudit.
Hari Kedua: Mengulas Temuan Umum Audit Perencanaan dan Audit e-Purchasing
Memasuki Kamis, 25 Juni 2026, pelatihan dilanjutkan dengan materi Audit Perencanaan dan Persiapan Pengadaan Barang/Jasa (Lanjutan). Pada sesi ini, fokus pembahasan diarahkan pada kesalahan-kesalahan umum dalam perencanaan yang sering menjadi temuan audit. Narasumber menguraikan berbagai bentuk kelemahan yang kerap terjadi, seperti ketidaksesuaian antara kebutuhan dan dokumen perencanaan, kelemahan dalam penyusunan KAK, HPS yang tidak didukung bukti survei harga yang memadai, serta kurang tepatnya penentuan strategi pengadaan.
Sesi ini semakin menarik karena dilengkapi dengan studi kasus temuan umum dalam audit perencanaan pengadaan barang/jasa. Melalui studi kasus tersebut, peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga diajak melihat bagaimana sebuah kesalahan administratif atau substantif dapat berkembang menjadi temuan audit yang berdampak pada proses pengadaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban pejabat terkait. Narasumber menjelaskan langkah-langkah korektif dan pencegahan yang dapat dilakukan PPK untuk meminimalkan risiko tersebut.

Masih di hari yang sama, peserta juga mendapatkan materi Audit Pengadaan Barang/Jasa melalui e-Purchasing. Topik ini menjadi sangat penting seiring semakin luasnya pemanfaatan sistem elektronik dalam pengadaan pemerintah, khususnya melalui katalog elektronik dan mekanisme e-purchasing. Dalam sesi ini, narasumber menjelaskan konsep e-purchasing dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk posisi dan tanggung jawab PPK dalam memastikan bahwa proses pemesanan, spesifikasi, harga, dan dokumentasi transaksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Peserta juga mempelajari dokumen dan prosedur yang diperlukan dalam audit e-purchasing, mulai dari dokumen kebutuhan, bukti pemilihan produk, dasar pertimbangan pemesanan, hingga dokumen transaksi dan serah terima. Tidak kalah penting, narasumber juga mengupas tantangan dan solusi dalam menghadapi audit pengadaan berbasis elektronik, mengingat proses digital tetap membutuhkan ketertiban administrasi, justifikasi, dan pengendalian yang baik agar dapat dipertanggungjawabkan secara audit.
Materi e-purchasing ini memberikan nilai tambah yang besar bagi peserta, terutama di tengah transformasi digital pengadaan yang semakin masif. Peserta didorong untuk memahami bahwa meskipun pengadaan dilakukan melalui sistem elektronik, prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian tetap harus dijaga. Seluruh proses harus terdokumentasi dengan baik agar tidak menimbulkan celah temuan ketika dilakukan audit oleh aparat pengawasan internal maupun eksternal.
Hari Ketiga: Memahami Audit Pelaksanaan Kontrak sebagai Tahap Kritis Pengadaan
Pada Jumat, 26 Juni 2026, peserta mengikuti materi Audit Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa. Sesi ini menjadi salah satu bagian yang paling krusial karena pelaksanaan kontrak merupakan tahap yang sangat rentan terhadap permasalahan, baik dari sisi administratif, teknis, waktu, maupun biaya. Narasumber menekankan bahwa keberhasilan pengadaan tidak hanya ditentukan pada saat perencanaan dan pemilihan penyedia, tetapi juga pada bagaimana kontrak dikendalikan dan dilaksanakan hingga pekerjaan selesai.
Dalam sesi ini, peserta dibekali pemahaman mengenai tahapan pengendalian kontrak yang harus dipahami oleh PPK. Pembahasan meliputi bagaimana PPK memastikan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis, jadwal pelaksanaan, ketepatan pembayaran, pengendalian mutu, serta penanganan perubahan kontrak jika diperlukan. Narasumber juga menjelaskan elemen-elemen kontrak yang sering diaudit, seperti kesesuaian spesifikasi teknis, pengendalian waktu pelaksanaan, serta pengelolaan biaya.
Salah satu poin penting yang ditekankan adalah pentingnya dokumentasi dan pengawasan yang konsisten selama masa kontrak. Banyak temuan audit muncul bukan karena adanya niat pelanggaran, melainkan akibat lemahnya administrasi, kurang lengkapnya bukti pengendalian, atau ketidaksesuaian antara dokumen dan realisasi di lapangan. Oleh karena itu, PPK dituntut untuk memiliki kemampuan monitoring dan pengendalian kontrak yang baik, sehingga risiko temuan audit dapat ditekan semaksimal mungkin.
Untuk memperkuat pemahaman, sesi ini juga dilengkapi dengan studi kasus temuan audit pada pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa. Peserta diajak menganalisis berbagai kasus nyata yang umum terjadi, seperti keterlambatan pekerjaan, perubahan kontrak yang tidak terdokumentasi dengan baik, ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi, hingga persoalan pembayaran yang tidak didukung bukti lengkap. Studi kasus ini memberikan gambaran konkret tentang bagaimana auditor menilai proses pelaksanaan kontrak dan apa saja yang perlu diantisipasi oleh PPK.
Hari Keempat: Audit Swakelola dan Strategi Mitigasi Risiko Pengadaan
Rangkaian pelatihan ditutup pada Sabtu, 27 Juni 2026 dengan pembahasan dua topik strategis, yaitu Audit Pengadaan Secara Swakelola dan Mitigasi Risiko dalam Pengadaan bagi PPK. Pada sesi audit swakelola, narasumber menjelaskan bahwa pengadaan melalui swakelola memiliki karakteristik tersendiri dan tetap harus dikelola secara tertib, akuntabel, dan siap diaudit. Peserta dibekali pemahaman mengenai peraturan terkait pengadaan secara swakelola, termasuk prinsip-prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam pelaksanaannya.
Pembahasan kemudian mengarah pada pengelolaan pengadaan swakelola yang akuntabel dan siap diaudit, termasuk aspek perencanaan kegiatan, penetapan tim pelaksana, penyusunan anggaran, pengendalian pelaksanaan, serta pertanggungjawaban hasil pekerjaan. Narasumber juga menggarisbawahi berbagai hal yang menjadi perhatian dalam audit pengadaan melalui swakelola, mengingat mekanisme ini sering dipilih untuk pekerjaan tertentu namun tetap memiliki potensi risiko apabila tidak dikelola dengan baik.
Topik berikutnya yang tidak kalah penting adalah Mitigasi Risiko dalam Pengadaan bagi PPK. Dalam sesi ini, peserta diajak memahami bahwa audit seharusnya tidak dipandang semata sebagai proses pemeriksaan di akhir kegiatan, melainkan sebagai bagian dari sistem pengendalian yang dapat diantisipasi sejak awal melalui manajemen risiko yang baik. Narasumber menjelaskan mengenai identifikasi dan mitigasi risiko dalam audit pengadaan, mulai dari risiko pada tahap perencanaan, risiko pemilihan penyedia, risiko pelaksanaan kontrak, hingga risiko administrasi dan dokumentasi.
Peserta juga memperoleh pembekalan mengenai tindak lanjut hasil audit dan perbaikan proses pengadaan. Aspek ini menjadi sangat penting karena hasil audit sejatinya bukan hanya untuk menilai kesalahan, tetapi juga sebagai sarana perbaikan tata kelola pengadaan ke depan. PPK diharapkan mampu menjadikan hasil audit sebagai bahan evaluasi, memperbaiki kelemahan proses, memperkuat pengendalian internal, serta meningkatkan kualitas pelaksanaan pengadaan di instansi masing-masing.
Interaktif, Aplikatif, dan Menjawab Kebutuhan Nyata PPK
Sepanjang pelaksanaan kelas online ini, suasana pembelajaran berlangsung interaktif dan aplikatif. Peserta tidak hanya menerima paparan materi, tetapi juga aktif berdiskusi, menyampaikan pertanyaan, dan mengaitkan pembahasan dengan kondisi riil yang mereka hadapi di lapangan. Hal ini menunjukkan bahwa tema audit pengadaan dan mitigasi risiko merupakan kebutuhan yang sangat nyata bagi para PPK, terutama di tengah tuntutan tata kelola pengadaan yang semakin akuntabel dan pengawasan yang semakin ketat.
Kegiatan Terkait :
Jenis Kegiatan :
-
Kelas Online 634
-
Kelas Tatap Muka 737
5 Kegiatan Terpopuler :
22 Feb 2021 | 6521
PELATIHAN DAN SERTIFIKASI HYPNOTHERAPY FUNDAMENTAL DAN ADVANCED HYPNOTHERAPY GELAR PROFESI / NON AKADEMIK (CH & CHT) DARI INDONESIAN BOARD OF HYPNOTHERAPY (IBH)
17 Feb 2021 | 3240
Pelatihan dan Sertifikasi (Full Online) Kompetensi Pelaksanaan Pelatihan Jarak Jauh – BNSP
26 Feb 2021 | 2829
Bimbingan Teknis Nasional – Online "Pembekalan Teknis Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dalam Rangka Pelaksanaan Pengadaan Tahun Anggaran 2021 dan Penyiapan Kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)" Gelombang 1
19 Feb 2021 | 2635
Bimbingan Teknis - Online Peningkatan Kompetensi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2021 (Pengelolaan, Pertanggungjawaban, dan Persiapan menghadapi Aud
23 Feb 2021 | 2297