LPKN | Training Center

Detail Kegiatan LPKN Training Center

Strategi dan Tata Cara Pelaksanaan MINI-KOMPETISI dalam E-Katalog Versi 6 Sesuai Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 dan 177 Tahun 2024

Dibuat Oleh : Mitha | 21 Ags 2025


Dalam rangka mendukung peningkatan kapasitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) dalam menghadapi dinamika terbaru sistem pengadaan barang/jasa pemerintah, Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) kembali menyelenggarakan Kelas Online dengan tema “Strategi dan Tata Cara Pelaksanaan Mini-Kompetisi dalam E-Katalog Versi 6” pada Sabtu, 16 Agustus 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang antusias mengikuti materi sejak awal hingga akhir acara.

Rangkaian Acara

Acara dimulai pukul 09.30 WIB dengan registrasi peserta yang dipandu langsung oleh panitia. Tepat pukul 10.00 WIB, kegiatan resmi dibuka dengan penuh khidmat melalui rangkaian pembukaan yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan Mars LPKN, serta pembacaan doa. Suasana semakin hangat ketika moderator memperkenalkan profil narasumber yang telah berpengalaman di bidangnya.

Sesi I: Pemahaman Kebijakan dan Perubahan Regulasi

Pada sesi pertama yang berlangsung pukul 10.10 – 12.00 WIB, peserta mendapatkan pencerahan mendalam dari Yulianto Prihhandoyo, S.T., M.T. (Direktur Pasar Digital Pengadaan – LKPP).

Beliau menyampaikan materi dengan tema “Pemahaman Kebijakan dan Perubahan Regulasi” yang mengulas secara komprehensif mengenai:

  • Gambaran umum kebijakan e-Katalog v6 beserta perubahannya.

  • Perubahan signifikan dalam Keputusan Kepala LKPP No. 93/2025.

  • Kategori Mini-Kompetisi (Barang/Jasa, Konstruksi, Konsultansi).

  • Tahapan Mini-Kompetisi, mulai dari perencanaan hingga penetapan pemenang.

  • Aspek penting dalam implementasi seperti TKDN, HEA, dan preferensi harga.

  • Potensi kendala serta risiko yang mungkin dihadapi.

  • Penyajian studi kasus terkait perubahan fitur dan dampaknya di lapangan.

Pemaparan yang sistematis tersebut membuka wawasan peserta tentang urgensi adaptasi terhadap regulasi baru, sekaligus memberikan gambaran nyata terkait tantangan yang mungkin muncul.

Sesi II: Penyelenggaraan E-Purchasing melalui Mini-Kompetisi

Setelah istirahat siang, acara dilanjutkan pukul 13.00 – 15.00 WIB dengan materi sesi kedua oleh Hilman Fazri, S.H..

Dalam sesi ini, Hilman memfokuskan pembahasan pada “Penyelenggaraan E-Purchasing Melalui Metode Mini-Kompetisi”, yang mencakup:

  • Pemilihan produk pada Katalog Elektronik.

  • Mekanisme E-Purchasing dengan metode Mini-Kompetisi.

  • Jenis-jenis Mini-Kompetisi yang dapat diterapkan.

  • Tahapan lengkap E-Purchasing Mini-Kompetisi.

  • Persiapan yang harus dilakukan oleh PPK dan PP.

  • Pelaksanaan E-Purchasing dengan praktik simulasi sederhana.

Sesi ini menjadi sangat interaktif karena narasumber tidak hanya menjelaskan teori, tetapi juga mengajak peserta untuk memahami langkah-langkah praktis penerapan sistem. Hal ini membantu peserta memperoleh gambaran teknis yang dapat langsung diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari.

Penutupan

Menjelang sore, tepat pukul 15.00 WIB, acara ditutup secara resmi oleh moderator. Para peserta menyampaikan apresiasi tinggi terhadap penyelenggaraan kelas online ini, yang dinilai mampu menjawab kebutuhan praktis sekaligus memperkaya pengetahuan mereka mengenai kebijakan terbaru LKPP.

Kegiatan Terkait :