Penerapan dan Implementasi Tata Naskah Dinas Pemerintah Daerah Berdasarka
Dibuat Oleh : Mitha | 15 Jul 2025
Jakarta, 12 Juli 2025 — Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas tata kelola administrasi pemerintahan daerah yang lebih tertib dan terstandar, Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) menyelenggarakan kelas online bertema “Penerapan dan Implementasi Tata Naskah Dinas Pemerintah Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023” pada Sabtu, 12 Juli 2025, pukul 10.30 – 14.30 WIB.
Kegiatan ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai instansi pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kelas ini menghadirkan narasumber praktisi berpengalaman, Rudy Hermansyah, A.Md, yang telah lama bergelut di bidang tata naskah dan administrasi pemerintahan.

Pembukaan yang Khidmat dan Penuh Antusiasme
Acara dimulai dengan registrasi peserta pada pukul 10.00 WIB. Tepat pukul 10.30 WIB, kegiatan dibuka secara resmi dengan rangkaian protokol seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars LPKN, dan pembacaan doa, diikuti dengan pengenalan narasumber oleh moderator. Antusiasme peserta tampak jelas dari banyaknya yang sudah hadir sejak awal acara, menunjukkan besarnya minat terhadap materi yang akan dibahas.
SESI I: Landasan dan Perubahan Tata Naskah Dinas
Sesi pertama dimulai pukul 10.40 WIB, dengan materi pembuka yang mengupas kebijakan umum dan landasan hukum tata naskah dinas berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2023, serta perbedaan signifikan dengan aturan sebelumnya, yaitu Permendagri No. 54 Tahun 2009.
Dalam sesi ini, Rudy Hermansyah menjelaskan secara detail berbagai aspek penting dalam penyusunan naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah, termasuk:
-
Jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas
-
Jenis huruf dan tinta yang digunakan
-
Standarisasi penggunaan kertas, kop surat, stempel, hingga amplop dan map resmi
Penjelasan disampaikan secara aplikatif dan disertai contoh nyata, sehingga peserta mudah memahami serta dapat langsung mengimplementasikannya di unit kerja masing-masing.

SESI II: Kewenangan, Keamanan, dan Pengendalian Naskah Dinas
Setelah istirahat makan siang, kegiatan dilanjutkan dengan sesi kedua yang dimulai pukul 13.00 WIB. Fokus materi kali ini adalah pada pejabat penandatangan naskah dinas sesuai tingkatan pemerintahan, mulai dari sekretaris daerah provinsi hingga kabupaten/kota.
Selanjutnya dibahas pula pengamanan dan klasifikasi naskah dinas, termasuk pengendalian naskah masuk dan keluar, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan agar tata kelola administrasi tetap sesuai regulasi dan prinsip keamanan informasi.
Rudy Hermansyah juga menyoroti pentingnya menyesuaikan sistem pengelolaan dokumen dengan ketentuan terbaru agar tidak terjadi kekeliruan administratif yang dapat berdampak hukum.
Kegiatan Terkait :
Jenis Kegiatan :
-
Kelas Online 634
-
Kelas Tatap Muka 737
5 Kegiatan Terpopuler :
22 Feb 2021 | 6521
PELATIHAN DAN SERTIFIKASI HYPNOTHERAPY FUNDAMENTAL DAN ADVANCED HYPNOTHERAPY GELAR PROFESI / NON AKADEMIK (CH & CHT) DARI INDONESIAN BOARD OF HYPNOTHERAPY (IBH)
17 Feb 2021 | 3240
Pelatihan dan Sertifikasi (Full Online) Kompetensi Pelaksanaan Pelatihan Jarak Jauh – BNSP
26 Feb 2021 | 2829
Bimbingan Teknis Nasional – Online "Pembekalan Teknis Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dalam Rangka Pelaksanaan Pengadaan Tahun Anggaran 2021 dan Penyiapan Kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)" Gelombang 1
19 Feb 2021 | 2635
Bimbingan Teknis - Online Peningkatan Kompetensi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2021 (Pengelolaan, Pertanggungjawaban, dan Persiapan menghadapi Aud
23 Feb 2021 | 2297