LPKN | Training Center

Detail Kegiatan LPKN Training Center

Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab POKJA PEMILIHAN dan PEJABAT PENGADAAN dalam Implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Dilengkapi Penjelasan Peraturan Lembaga Nomor 2 Tahun 2025 dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2

Dibuat Oleh : Mitha | 01 Jul 2025


Sabtu, 21 Juni 2025 – Menyikapi terbitnya regulasi baru dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) kembali hadir sebagai pelopor edukasi dan transformasi tata kelola pengadaan melalui penyelenggaraan Kelas Online Nasional bertajuk:

"Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan dalam Implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025."

Kegiatan ini diselenggarakan secara daring mulai pukul 08.30 hingga 15.00 WIB, dengan peserta yang berasal dari berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta pelaku pengadaan yang ingin memahami secara utuh perubahan strategis dalam regulasi terbaru. Acara ini dirancang sebagai bentuk edukasi cepat tanggap, menyusul diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, serta didukung dengan pembahasan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 2 Tahun 2025 dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2025.

Pembukaan: Semangat Kolaboratif dan Transformasi

Kegiatan dimulai dengan registrasi peserta pukul 08.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan sesi pembukaan pukul 08.30 WIB. Nuansa nasionalisme terasa kuat saat seluruh peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars LPKN secara serentak. Doa pembuka dan pengenalan narasumber dilakukan oleh moderator dengan suasana yang hangat dan antusias.

Sesi I – Pemahaman Regulasi dan Kerangka Kebijakan Perpres 46/2025

Sesi pertama menghadirkan narasumber utama, Emin Adhy Muhaemin, yang merupakan Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum – LKPP RI. Materi yang disampaikan mencakup:

  • Pokok-pokok penting dalam Perubahan Regulasi PBJP yang tertuang dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025

  • Penjabaran atas Peraturan Lembaga LKPP Nomor 2 Tahun 2025 tentang penunjukan langsung untuk program prioritas nasional

  • Penjelasan masa transisi melalui Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2025

Dalam sesi ini, peserta diajak memahami paradigma baru pengadaan, termasuk perluasan metode pemilihan penyedia dan penguatan peran pengadaan dalam program bantuan dan arahan presiden. Narasumber memberikan penjelasan komprehensif, didukung infografis dan ilustrasi kasus nyata, sehingga peserta dapat memahami substansi kebijakan dengan jelas.

Sesi II – Tugas, Tanggung Jawab, dan Tata Laksana Pokja & Pejabat Pengadaan

Sesi kedua diisi oleh Dr. Fahrurrazi, M.Si., CCMS, praktisi senior di bidang manajemen kontrak dan pengadaan yang telah berpengalaman lebih dari 20 tahun. Fokus sesi ini adalah:

  • Kedudukan Pokja dan Pejabat Pengadaan dalam struktur kelembagaan PBJP

  • Tugas dan kewenangan yang diperkuat dalam Perpres 46/2025

  • Penyesuaian sistem SDM pengadaan agar lebih adaptif, fleksibel, dan profesional

Peserta diajak untuk memahami tidak hanya fungsi formal Pokja dan Pejabat Pengadaan, tetapi juga peran strategisnya sebagai garda depan pelaksanaan tata kelola proyek pemerintah. Diskusi berlangsung hidup dan diselingi pertanyaan peserta dari berbagai wilayah, yang mencerminkan dinamika dan tantangan nyata di lapangan.

Sesi III – Pelaksanaan Tugas Secara Teknis: Tahap Persiapan dan Pemilihan

Di sesi ketiga, masih bersama Dr. Fahrurrazi, materi bergeser ke aspek teknis pelaksanaan tugas, termasuk:

  • Tata cara menyusun dokumen pemilihan yang efisien dan akuntabel

  • Strategi pelaksanaan pemilihan penyedia secara digital dan adaptif

  • Penanganan risiko pengadaan dalam masa transisi regulasi

Peserta mendapatkan pemahaman praktis bagaimana menjalankan peran mereka secara efisien dan akuntabel, serta menghindari potensi maladministrasi yang mungkin terjadi akibat interpretasi yang tidak utuh terhadap aturan baru.

Penutupan: Sinergi Pengetahuan untuk Pengadaan yang Lebih Baik

Kegiatan ditutup dengan penyampaian simpulan oleh moderator, yang menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Perpres 46/2025 sangat bergantung pada kesiapan Pokja dan Pejabat Pengadaan dalam memahami serta menerapkan peran dan tanggung jawabnya secara profesional.

Peserta sangat mengapresiasi materi yang disampaikan dan berharap LPKN terus menghadirkan pelatihan-pelatihan regulasi terkini secara cepat dan praktis.

Kegiatan Terkait :