LPKN | Training Center

Detail Kegiatan LPKN Training Center

Optimalisasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada BLU dan BLUD Pasca Hadirnya Perpre 46 Tahun 2025

Dibuat Oleh : Mitha | 02 Jun 2025


Jakarta, 24 Mei 2025 — Dalam upaya mendorong tata kelola pengadaan yang lebih adaptif, transparan, dan responsif di era regulasi terbaru, Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) sukses menggelar Kelas Online Nasional bertajuk:
“Optimalisasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada BLU dan BLUD Pasca Hadirnya Perpres 46 Tahun 2025.”

Diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dan live YouTube, kegiatan ini menjadi magnet bagi para pelaku pengadaan di seluruh Indonesia, khususnya yang bertugas di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Mengapa Kelas Ini Penting?

Lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 menandai babak baru dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya untuk satuan kerja dengan status BLU dan BLUD. Regulasi ini menjanjikan fleksibilitas yang lebih besar, percepatan pengadaan, dan inovasi dalam tata kelola belanja layanan. Namun, banyak pihak masih merasa gamang dalam mengimplementasikannya di lapangan.

Di sinilah LPKN hadir sebagai jembatan solusi. Dengan mengemas sesi pembelajaran dalam format dialog interaktif, disertai studi kasus, tanya-jawab teknis, dan pemaparan skenario nyata, kelas ini tidak sekadar menyampaikan regulasi, tapi menuntun peserta untuk benar-benar memahami makna implementatifnya.

Rangkaian Kegiatan: Padat, Sistematis, dan Bermakna

Acara dimulai pukul 08.30 WIB dengan proses registrasi dan pengondisian teknis oleh panitia. Tak lama kemudian, suasana virtual kelas semakin hidup saat moderator memulai sesi pembukaan pukul 09.00 WIB, yang meliputi:

  • Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

  • Pemutaran semangat LPKN melalui Mars LPKN

  • Pembacaan doa yang khidmat

  • Sesi perkenalan narasumber oleh moderator

Setelah itu, peserta diajak menyelami substansi kebijakan dalam sesi utama bersama narasumber nasional:
Atas Yudha Kandita, S.T. — seorang praktisi pengadaan yang telah malang melintang mendampingi BLU dan BLUD di berbagai sektor, serta dikenal luas atas kemampuannya menyampaikan materi teknis dengan pendekatan praktikal dan membumi.

Isi Materi: Dari Regulasi Hingga Realitas

Selama kurang lebih dua jam (09.10 – 11.00 WIB), narasumber memaparkan secara sistematis tentang:

  • Esensi perubahan yang diusung Perpres 46 Tahun 2025

  • Kewenangan baru dan tanggung jawab akuntabilitas pada BLU/BLUD

  • Fleksibilitas pengadaan langsung, swakelola, dan katalog sektoral

  • Sinergi antara regulasi pusat dan otonomi daerah dalam belanja layanan

  • Tantangan pengawasan dan manajemen risiko keuangan di era digital

Materi yang disampaikan tidak bersifat satu arah. Interaksi peserta dengan narasumber berjalan sangat aktif, bahkan lebih dari 70 pertanyaan tercatat dalam sesi diskusi, mulai dari teknis pembuatan dokumen pengadaan, peran PA/KPA di BLU, perbedaan pencatatan dalam sistem informasi keuangan daerah, hingga rekomendasi pengelolaan vendor.

Suara Peserta: “Inilah Kelas yang Seharusnya Ada Sejak Awal!”

Banjir apresiasi dan testimoni datang dari berbagai peserta di akhir sesi. Beberapa bahkan menyebut bahwa kelas ini menjadi titik terang dari kebingungan mereka selama ini terhadap penerapan Perpres baru.

????️ “Luar biasa! Akhirnya saya paham bagaimana strategi pengadaan di RS BLUD yang tidak perlu selalu menggunakan metode pengadaan umum seperti sebelumnya.”Peserta dari RSUD Sumatera Barat

????️ “Kami menunggu kelas lanjutan! Ini benar-benar membuka wawasan dan menjawab masalah riil yang kami hadapi di lapangan.”Peserta dari Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan

Penutupan dan Ajakan Kolaborasi Berkelanjutan

Sesi ditutup tepat pukul 11.00 WIB oleh moderator dengan ajakan yang kuat kepada seluruh peserta untuk tidak berhenti di pemahaman hari ini. “Implementasi membutuhkan kolaborasi dan sinergi. Jangan ragu berkonsultasi, diskusi, dan membangun jejaring profesional melalui LPKN,” ujar moderator sebelum menutup kelas.

Sebagai penutup, peserta diarahkan untuk mengunduh materi presentasi, rekaman video kelas, dan sertifikat elektronik (e-sertifikat) yang disediakan secara cuma-cuma oleh LPKN sebagai wujud komitmen dalam membangun SDM unggul bidang pengadaan di Indonesia.

Kegiatan Terkait :